Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Halmahera Tengah berkedudukan di Jalan Trikora No. 1 Bukit Loiteglas.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Halmahera Tengah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan Daerah di Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Halmahera Tengah dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.

Bidang Akuntansi mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan penyusunan, penelitian, pemeriksaan, pembinaan dan bimbingan teknis penyusunan akuntansi pendapatan dan belanja daerah.

 

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Akuntansi menyelenggarakan  fungsi :

  1. perumusan prosedur penatausahaan keuangan daerah;
  2. penyusunan kebijakan akuntansi dan pedoman teknis penatausahaan;
  3. pelaksanaan pembinaan teknis penatausahaan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan daerah;
  4. pelaksanaan analisa, pembukukan dan penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD );
  5. penyusunan, penyiapan laporan semesteran dan pronagsi 6 bulan/semester;
  6. penyusunan rancangan Peraturan Daerah Halmahera Tengah tentang pertanggung jawaban APBD;
  7. penyusunan rancangan Peraturan Bupati Halteng tentang penjabaran pertanggungjawaban APBD;
  8. pelaksanaan inventarisasi permasalahan di bidang akuntansi dan pembukuan serta merumuskan langkah – langkah pemecahannya;
  9. penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas dibidang akuntansi;
  10. pelaksanaan tugas – tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.